Korban Body Check Miss Universe Indonesia Kena Bully, Komnas Perempuan: Jangan Buat Kritik Alat Pembungkam

Korban Body Check Miss Universe Indonesia Kena Bully, Komnas Perempuan: Jangan Buat Kritik Alat Pembungkam

Korban Body Check Miss Universe Indonesia Kena Bully, Komnas Perempuan: Jangan Buat Kritik Alat Pembungkam

Warga Sipil – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta agar publik berhenti melakukan cyber bullying terhadap korban kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Bully yang bersembunyi di balik kata kritik , kata Andy, hanya memperberat beban korban yang sedang berjuang mengatasi rasa trauma pascadilecehkan oleh oknum di ajang kecantikan tersebut.

Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu, dan takut dari peristiwa body-checking,” ujar Andy, Rabu, 9 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarkat tidak mencoba menemukan pembenaran dengan memanfaatkan celah atas kekerasan seksual yang mereka alami.

“Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban,” katanya.

Terkait kasus ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta, agar penegak hukum mengacu pada kerangka aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tindak lanjut pelaporan perlu mengacu pada amanat UU TPKS dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan, dan upaya pencegahan,” kata Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Secara terpisah, Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menambahkan pihaknya mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan dalam kasus ini.

“Adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya,” kata Alimatul Qibtiyah.

Berdasarkan temuan dugaan ini, dia meminta agar UU TPKS diterapkan di seluruh proses hukum kasus tersebut.***