Warga Sipil – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD secara tegas mengingatkan tidak ada lagi permainan mengubah vonis Ferdy Sambo . Terlebih jika mencari cara supaya otak kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu mendapatkan remisi.
Mahkamah Agung telah menganulir vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dengan mengganti dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada,” kata Mahfud MD di UII Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2023, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo itu sudah final atau punya kekuatan hukum tetap.
“Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” ucapnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Mahfud menjelaskan, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.
“Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud.
“Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya,” sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.
Mantan Ketua MK ini menambahkan pengurangan masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur hidup hanya bisa dilakukan lewat grasi dari Presiden.
“Itu hanya bisa (dikurangi masa tahanan) dari grasi Presiden. Tapi kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya. Saya (narapidana) dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar. Tapi dia minta grasi,” katanya.
“Kalau mengaku saya tidak salah enggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi. Ya sudah dihukum,” kata Mahfud MD .***