Warga Sipil – Menanggapi hal tersebut, ayah David Ozora , Jonathan Latumahina pun mengaku kecewa.
“Tentu kami kecewa. Beberapa menit lalu saya baru bilang kami optimis dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Tapi nyatanya jaksanya belum siap,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Jonathan Latumahina juga menilai bahwa penanganan kasus penganiayaan anaknya itu berjalan lama. Menurutnya, penanganan kasus penganiayaan harusnya bisa dilakukan dengan cepat.
ADVERTISEMENT
“Mana ada kasus penganiayaan yang sampai enam bulan. Dan tiba-tiba hari ini batal dan tim hukumnya tidak ada semua, kenapa? Ini yang harus dicatat bahwa sistem hukum di negeri ini harus dikawal kalau enggak ya akan begini terus,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora , Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa ia yakin Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan mendapat hukuman yang berat.Ia pun menilai seharusnya JPU bisa berpihak pada korban dalam persidangan.
“Saya 100 persen yakin keduanya akan diberi hukuman berat, jika semua masih on track (pada jalurnya) yakni penegak hukum dan hakim,” ucapnya.
“Keberpihakan kepada korban adalah dilihat dari hasilnya nanti, seberapa maksimal. Janjinya kan mau dikasih maksimal. Kenapa waktu anak AG tidak maksimal, itu karena dia masih anak-anak,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono menunda sidang tuntutan dua terdakwa penganiayaan David Ozora lantaran JPU yang belum siap.
“Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16 Agustus 2023) depan,” ucap anggota JPU Indah Puspitarini.Kemudian, Alimin Ribut Sudjono menawarkan agar sidang bisa dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Selasa, 15 Agustus 2023.
“Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya,” kata Alimin.***