Rocky Gerung Terus Diperkarakan, Kini 25 Laporan Polisi Telah Dilayangkan

Rocky Gerung Terus Diperkarakan, Kini 25 Laporan Polisi Telah Dilayangkan

Rocky Gerung Terus Diperkarakan, Kini 25 Laporan Polisi Telah Dilayangkan

Warga Sipil – Tak habis-habis laporan polisi (LP) untuk memperkarakan Pengamat Politik Rocky Gerung , kini sebanyak total 25 LP telah diterima pihak kepolisian. Dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih terus memanas.

Puluhan laporan itu, menurut keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Kendati telah meminta maaf di hadapan publik, riak-riak kemarahan sejumlah pihak masih tertuju kepada Rocky Gerung .

“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis, 10 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Djuhandhani menjelaskan, 25 laporan itu terdiri atas 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata dia.

Untuk LP di seluruh Polda terkait kasus Rocky Gerung ada sekitar 15. Semuanya, kata Djuhandani telah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani, di Jakarta Selatan, dikutip Senin, 7 Agustus 2023.

Adapun tiga laporan yang lebih dulu dibuat untuk mempidanakan Rocky Gerung , kini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Bareskrim Polri secara resmi. Materi penyelidikan dalam perkara juga ikut dilimpahkan mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor dan para ahli, diantaranya ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum.

Di antara pihak-pihak yang melaporkan Rocky, muncul nama pejabat publik, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Ia mempergunakan momentum Rocky yang tersudut saat ini untuk ikut mengungkit kembali pernyataan lawas si pengamat politik itu di media sosial.

Pada 2020 lalu, Rocky Gerung dinilai sempat menghina marga Laoly. Yasonna mewakili masyarakat Nias, Sumatra Utara, pun menegaskan bahwa mereka tidak terima dengan hal itu.

“Bukan hanya pribadi, Laoly tuh marga di Nias. Menyangkut puluhan ribu marga Laoly, dan di kampung kami itu, menyamakan seseorang dengan anjing itu sangat kasar sekali,” tuturnya saat Sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP di Badung, Bali, pada Rabu 9 Agustus 2023.

Atas kasus ini, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dua pekan. Sidang ini akan mendedahkan perkara buntut pelaporan seorang advokat pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Gugatan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Advokat David Tobing dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dia melaporkan sang akademisi terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Sidang Pertama Selasa, 22 Agustus 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan selesai,” kata informasi di SIPP PN Jaksel, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 6 Agustus 2023. ***