Warga Sipil – “Berat badannya sudah mulai naik, kalau nggak salah per kemarin itu sudah hampir dua kilogram,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurut keterangan Fatih, Sultan juga menjalani proses latihan leher. Selain itu, tim dokter juga diketahui fokus untuk mengobati fungsi-fungsi organ Sultan lainnya.
“Dokter juga fokus pada fungsi-fungsi organ yang lain, kebetulan anak saya kemarin malnutrisi, dia ternyata kena virus hepatitis C kalau tidak salah liver. Itu efek dari pada kondisinya memang yang terlalu kurus,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Menurut perhitungan dokter dengan tinggi badan 182 sentimeter, itu masuk atau lepas dari malnutrisi itu adalah minimal 52 kilogram. Itu target para dokter, setelah itu baru dokter akan masuk ke tahap berikutnya di pemulihan area leher, fungsi makan, fungsi menelan, fungsi bicara dan napasnya,” ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, Kepala RS Polri Brigjen Pol Hariyanto juga menyebutkan bahwa berat badan Sultan tercatat naik selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
“Jadi, selama perawatan di RS Polri Kramat Jati, Sultan dalam kondisi ada perbaikan, adanya kenaikan berat badan. Kenaikan sifatnya stabil sesuai dengan apa yang kita berikan kepada Sultan . Jadi, dalam waktu hampir satu minggu ini ada kenaikan satu hingga dua kilogram,” tuturnya.
Tim dokter pun akan melakukan koordinasi untuk mengganti selang sonde yang merupakan alat bantu Sultan untuk makan dan minum. Namun, hal itu harus dilakukan secara hati-hati.
“Ini sudah cukup lama dipasang dan waktunya sudah diganti, tapi harus hati-hati karena pelaksanaan sebelum itu ketika mengganti selang ada hambatan di esofagus atau kerongkongan pasien,” katanya.
Dalam proses penyembuhan Sultan , RS Polri diketahui mengerahkan 45 dokter spesialis dan tenaga medis gabungan.
Keluarga Sultan diketahui telah melapor ke polisi terkait kejadian kecelakaan tersebut. Keluarga melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai pemilik sarana kabel atas dugaan pidana kelalaian.
“Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat,” ujar kuasa hukum keluarga Sultan , Tegar Putuhena.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.***