Warga Sipil – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora , Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 10 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tuntutan terhadap para tersangka ini telah dinantikan keluarga korban.
Betapa tidak? Perjalanan untuk sampai di sidang tuntutan sangatlah panjang, setelah insiden penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu. Lawan David Ozora juga bukanlah orang biasa, mengingat Mario Dandy berasal dari keluarga berpengaruh.
Pihak David Ozora pun harus menempuh berbagai cara untuk bisa mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga ke pengadilan. Keluarga tak memungkiri, banyak rintangan untuk memperkarakan kasus tersebut, salah satunya adalah ancaman yang didapat pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
Menjelang sidang tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa berpihak kepada korban. Pihak keluarga merasa khawatir tuntutan JPU justru akan meringankan hukuman pelaku penganiayaan.
“Kita lihat bagaimana Jaksa memberikan tuntutan kepada para terdakwa ini, smoga JPU berpihak kepada Korban.. Krn masih ingat kita bagaimana Kajati memberikan statement pada saat melihat david diruang ICU,” ujar Mellisa, dikutip dari Twitter @mellisA_An pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Mellisa juga berharap agar pelaku mendapat tuntutan maksimal, dengan pemberatan. Hal itu karena Mario dinilai memperolok hukum selama proses berjalan.
“Terdakwa Mario Dandy harus diberikan tuntutan maksimal bahkan dengan pemberatan karena sudah memperolok hukum selama proses hukum berjalan. Bahkan ia layak diberikan hukuman pidana tambahan,” kata Mellisa.
Dalam persidangan yang terjadi, Mario Dandy sampai akhir melakukan pembelaan diri, dan menyatakan dirinya melakukan penganiayaan karena adanya pelecehan seksual. Hal itu pun sudah dibantah pihak keluarga korban.
Untuk meringankan hukuman Mario Dandy , pihaknya menghadirkan dua pakar dalam persidangan. Pakar pertama adalah ahli psikiater forensic Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan pakar kedua adalah Jamin Ginting.
Mellisa menyebut Jamin Ginting sempat menggiring opini dan membuat pernyataan bahwa jika kondisi David membaik, maka tuduhan penganiayaan berat pada Mario Dandy harus diubah. Ahli psikiater menyebutkan tindakan kekerasan Mario merupakan tindakan impulsive.
“Ahli pidana yg dihadirkan oleh Terdakwa Mario Dandy adalah ahli yg pernah membuat statement bhw jika kondisi korban hari ini membaik, maka delik pasal penganiayaan berubah dari berat menjadi ringan.. Jadi kita faham, apapun yg dia sampaikan sdh jelas demi meringankan terdakwa,” kata Mellisa.
Oleh karena itu, pihak keluarga merasa tindakan lawan adalah untuk mengurangi hukuman. Hal itu pun menjadi perhatian keluarga untuk memantau jalannya kasus penganiayaan pada David Ozora .***