Warga Sipil – PIKIRAN RAKYAT – Polisi menjerat tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap Zaharman (58), guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu dengan pasal berlapis. Pelaku berinisial AJ (45), yang merupakan orangtua murid berinisial PDM (16) sebelumnya mengetapel mata korban hingga menyebabkan buta.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, jeratan pasal berlapis itu diajukan pihaknya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Selain pasal penganiayaan , akan coba kita lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang ataupun kejadian lain ke depannya,” katanya seusai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu , Rabu, 9 Agustus 2023, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Juda mengungkapkan, tersangka penganiayaan berat itu saat ini sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara. Dia mengaku sangat menyesalkan adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid ini.
Baca Juga: Terungkap Sosok Diduga Pelaku Utama Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Punya Jabatan Tinggi
Menurutnya, guru adalah profesi terhormat sehingga sudah selayaknya dilindungi. Apalagi guru punya peran mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, tersangka AJ dikenai dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
Tersangka dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Baca Juga: Cara Menghapus Foto Bugil yang Tersebar di Internet, Baik yang Bocor hingga Hasil Editan
Adapun kasus katapel guru ini terjadi di SMAN 7 Rejang Lebong Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, pada Selasa, 1 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB. Insiden bermula saat korban Zaharman memergoki siswa merokok di dalam lingkungan sekolah saat jam belajar aktif.
Zaharman kemudian menindak murid yang kedapatan merokok itu, yang kemudian sang murid pulang ke rumah mengadu ke orangtuanya. AJ kemudian mendatangi sekolah dengan membawa sebilah pisau dan katapel untuk mencari korban.
Setelah bertemu, pelaku langsung mengarahkan katapel sehingga mengenai mata sebelah kanan. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian pada Sabtu, 5 Agustus 2023, tersangka AJ menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong usai empat hari diburu tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding, dan Polda Bengkulu .
Motif AJ melakukan penganiayaan itu dilatari emosi dan khilaf usai menerima aduan dari anaknya yang mengaku ditendang guru tersebut saat ketahuan merokok di sekolah, padahal yang merokok adalah murid lainnya.***