Soal ‘Angin’ Ferdy Sambo Dapat Remisi, Mahfud MD: Itu Bergantung Persentase

Soal ‘Angin’ Ferdy Sambo Dapat Remisi, Mahfud MD: Itu Bergantung Persentase

Soal ‘Angin’ Ferdy Sambo Dapat Remisi, Mahfud MD: Itu Bergantung Persentase

Warga Sipil – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab ada atau tidaknya ‘angin’ atau peluang Ferdy Sambo mendapat remisi atas hukuman mati yang dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

Terkait masalah ini, Mahfud MD menyinggung aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 3, seseorang yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa tahanannya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Merujuk pasal tersebut, Mahfud MD memastikan Ferdy Sambo tidak akan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana karena hukumannya seumur hidup.

“Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi ,” katanya.

Kembali bicara soal UU yang sama, Mahfud menyebut ada dua terdakwa yang tak mungkin bisa mendapat remisi , seperti yang dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 4.

Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” kata isi UU Pemasyarakatan.

Mahfud menerangkan, pemberian remisi lekat kaitannya dengan urusan kuantitas sehingga perlu ada besaran pasti yang dapat dihitung.

“Kan remisi itu bergantung persentase. Persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup itu bukan angka, itu enggak ada diremisi berapa persen, enggak ada persennya,” ujar dia.

Mengingat ukuran pidana seumur hidup atau vonis mati bagi setiap terdakwa bersifat tidak pasti, maka remisi tidak dapat diberikan.

Menurut Mahfud, ada satu keringanan lagi yang mungkin bisa didapat Ferdy Sambo , bukan dalam bentuk remisi , melainkan grasi.

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.

“Itu hanya bisa ada grasi. Hanya itu yang mungkin,” katanya.

Akan tetapi, untuk mendapat grasi, ada persyaratan yang harus dipenuhi terdakwa seperti ‘pengakuan dosa’ sebelum mengajukan permohonan.

“Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengakui saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” ujar dia.***