Kejagung Hargai Putusan MA yang Pangkas Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

Kejagung Hargai Putusan MA yang Pangkas Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

Kejagung Hargai Putusan MA yang Pangkas Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

Warga Sipil – Diskon besar-besaran terhadap hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan masyarakat. Tindakan MA memangkas hukuman para pembunuh tersebut dinilai sangat tidak adil.

Namun sejumlah pihak juga menghormati keputusan MA yang memotong hukuman Ferdy Sambo cs tersebut. Tak hanya Menkopolhukam Mahfud MD yang menghormati putusan MA, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga melakukan hal serupa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut jika pihaknya telah mencermati putusan dari MA. Kejagung juga menilai MA telah membuktikan Pasal 340 KUHP Juncto Pasla 35 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni pasal primair pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA. Pihak kejaksaan dinilai sudah melakukan tugasnya dengan baik.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud. Penuntut umum berharil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo,” kata Ketut, dikutip dari Antara pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pihak penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut jika sudah mendapat Salinan pututsan kasasi dari MA. Pihak kejagung juga tak bisa melakukan cawe-cawe pada putusan MA tersebut.

Jika terkait peninjauan kembali (PK), Ketut mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh penuntut umum. Yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Ferdy sambo sebagai dalang pembunuhan awalnya dijatuhi hukuman mati. Namun setelah dianulir oleh MA, hukuman Sambo kini berubah menjadi penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi juga mendapat diskon di tanggal cantik (8.8) kemarin. Putri yang awalnya divonis 20 tahun penjara kini hukumannya menjadi 10 tahun penjara saja, diskonnya hampir 50 persen.

Kuat Ma’ruf yang juga memiliki peran besar dalam insiden tersebut awalnya divonis penjara 15 tahun. Namun MA mengubah hukumannya menjadi 10 tahun penjara saja.

Ricky Rizal tak kalah beruntung dari ketiganya. Hukuman yang awalnya ditetapkan 13 tahun, kini dipangkas menjadi 8 tahun penjara.

Putusan MA itu tak pelak membuat keluarga Brigadir J merasa sangat kecewa, marah, dan terpukul. Nasib Brigadir J hingga dikuburkan pun masih belum mendapat keadilan di dunia. Apalagi setelah para pelaku pembunuhan hukumannya diringankan.***