Warga Sipil – Kegiatan pengenalan mahasiswa baru (maba) dengan lingkungan kampus harusnya berlangsung dengan seru. Namun tidak bagi mahasiswa baru di UIN Raden Mas Said Surakarta ( UIN RM Said Surakarta ) yang justri dipaksa mendaftar akun ke aplikasi pinjaman online ( pinjol ) saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta disebut menggandeng sebuah perusahaan pinjol dalam menyelenggarakan kegiatan PBAK. Sehingga setiap mahasiswa baru mau tak mau harus mendaftar aplikasi tersebut.
Pihak DEMA berdalih tuduhan mahasiswa yang menyebutkan panitia memaksa maba mendaftar pinjol tidaklah benar. Anggota DEMA menyebut kegiatan tersebut hanya sebatas sosialisasi saja, mereka juga mendapatkan sponsorship dari banyaknya mahasiswa yang mendaftar dalam aplikasi pinjol tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak pelak pemaksaan yang dilakukan DEMA UIN RM Said Surakarta pada mahasiswa baru ini menuai protes dari banyak pihak, tak terkecuali netizen di media sosial. Banyak netizen yang menilai aturan tersebut justru menjerumuskan anak muda untuk ketergantungan pada aplikasi yang sudah menelan banyak korban ini.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Surakarta langsung buka suara atas kejadian yang ada di UIN RM Said. Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto menyebut seharusnya jika DEMA ingin mengharuskan maba mendaftar aplikasi pinjol , harusnya disertai dengan sosialisasi.
“Seperti kalau mau download mestinya pinjol yang legal dan terdaftar,” ujar Eko Yunianto pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain itu, sosialisasi juga bisa dilakukan dengan memastikan bahwa uang yang dipinjam digunakan untuk kegiatan yang produktif, bukan untuk kegiatan konsumtif semata. Hal ini tentunya berdampak pada kemampuan seseorang membayarnya.
“Karena bagaimanapun itu akan berdampak pada kemampuan bayar dia, apalagi kalau hanya untuk gaya hidup. Usahakan jangan seperti itu,” kata Eko.
Kepala OJK Surakarta itu memperingatkan agar para peminjam tidak gali lubang tutup lubang. Pasalnya kegiatan tersebut akan menyusahkan mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Mengenai pemaksaan yang dilakukan oleh DEMA kepada maba UIN RM Said Surakarta , Eko mengaku belum mengetahui informasi secara detail. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan konfirmasi secara langsung ke pihak kampus.
“Itu diwajibkan atau seperti apa kami juga belum tahu ya. Kami akan cari informasi dulu ke pihak kampus mekanismenya seperti apa. Apakah sudah ada edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa,” katanya.
Mahasiswa berhak tahu produk dari perusahaan pinjol yang didaftarkan. Mereka disebut juga perlu tahu hak dan kewajibannya.
“Termasuk juga bunganya bagaimana, mereka harus tahu itu,” ujar Eko menambahkan.***