Warga Sipil – Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo .
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Vera Simanjuntak menyebut mendiang Brigadir J harus sabar meski kini sudah tinggal nama. Hal itu membuat Vera makin sedih meratapi nasib tunangannya yang tak beruntung.
“Sabar ya sayang, walaupun dirimu udah di atas sana, bahkan nyawamu sudah direbut dia pun, dirimu harus tetap sabar. Itu kan yang abang terus ajarkan ke adek saat ngeluh, harus sabar,” ujar Vera, dikutip dari Instagram @veramarethas_ pada Rabu, 9 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
“Ternyata benar ya?? Sabar itu gak ada batasnya, sampai tinggal nama pun harus tetap sabar,” katanya menambahkan.
Selain itu, adik Brigadir J Reza Hutabarat juga mengungkapkan kekecewaannya. Kekecewaan itu disampaikan Reza Hutabarat dalam akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menuliskan bahwa putusan MA terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan keluarganya.
“Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang,” kata Reza, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Ia lantas mengakui jika keluarganya tidak memiliki apa-apa. “Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal,” katanya.
Saking kecewannya, Reza bahkan berandai-andai kakaknya bangkit dari kubur untuk menceritakan semuanya.
“Apa harus abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?” kata Reza.
Hakim Ketua Mahkamah Agung (MA) di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyutan hukuman para terdakwa.
Para terdakwa yang disunat hukumannya adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.***