Tunangan Brigadir J Nelangsa Usai Dengar Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipangkas: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Tunangan Brigadir J Nelangsa Usai Dengar Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipangkas: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Tunangan Brigadir J Nelangsa Usai Dengar Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipangkas: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Warga Sipil – Vera Simanjuntak , tunangan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J , nelagsa setelah mendengar hukuman Ferdy Sambo cs didiskon oleh Mahkamah Agung (MA). Otak pembunuhan Brigadir J itu tak jadi dijatuhi hukuman mati.

Keluarga yang sejak awal menuntut keadilan atas meninggalnya Brigadir J merasa kesal, sedih, dan kecewa dengan diskon hukuman Ferdy Sambo cs tersebut. Namun mereka hanya bisa meratapi ketidakadilan yang harus dialami Brigadir J , bahkan sampai Brigadir J sudah dikuburkan.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Vera Simanjuntak menyebut mendiang Brigadir J harus sabar meski kini sudah tinggal nama. Hal itu membuat Vera makin sedih meratapi nasib tunangannya yang tak beruntung.

Sabar ya sayang, walaupun dirimu udah di atas sana, bahkan nyawamu sudah direbut dia pun, dirimu harus tetap sabar. Itu kan yang abang terus ajarkan ke adek saat ngeluh, harus sabar,” ujar Vera, dikutip dari Instagram @veramarethas_ pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Ternyata benar ya?? Sabar itu gak ada batasnya, sampai tinggal nama pun harus tetap sabar,” katanya menambahkan.

Adik Brigadir J , Reza Hutabarat juga mengungkapkan kekecewaannya setelah hukuman Ferdy Sambo cs didiskon besar-besaran. Reza merasa jika keluarganya kalah jauh dari Ferdy Sambo jika soal status sosial dan ekonomi.

Hal itu pula yang membuat Brigadir J dan keluarga tak bisa mendapat keadilan di negeri ini. Dia pun sampai berandai-andai Brigadir J bangkit dari kubur dan menceritakan kisah yang sebenarnya.

“Apa harus abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?” kata Reza.

Reza juga meratapi nasib kakaknya yang diperlakukan tidak adil setelah kehilangan nyawa, dan dikuburkan. Namun hukum justru berpihak pada pelaku pembunuhan berencana.

Otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati. MA menganulir hukuman tersebut, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan terpidana lainnya, Putri Candrawathi sekaligus istri Sambo juga mendapat diskon pada 8 Agustus 2023 kemarin. Hukuman Putri yang semula adalah 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun saja.

Kuat Ma’ruf yang awalnya divonis 15 tahun penjara juga mendapat diskon menjadi 10 tahun. Sementara itu, Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun penjara kini hanya dihukum selama 8 tahun.

Putusan MA untuk Ferdy Sambo cs ini sudah inkracht alias berkekuatan hukum. Sehingga hanya tinggal dilaksanakan saja.***