Warga Sipil – Menurut penjelasan Whisnu Hermawan, kesesuaian itu didapatkan dari hasil pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin, 7 Agustus 2023. Berdasarkan pemeriksaan itu, diketahui bahwa seluruh transaksi yang berkaitan dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus atas perintah Panji Gumilang .
“Artinya beliau ( Panji Gumilang ) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG ( Panji Gumilang ) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” ujarnya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 14 saksi atas kasus dugaan TPPU Panji Gumilang tersebut.
“Kami telah mendalami beberapa saksi, di antaranya ada 14 saksi yang sudah diperiksa dan masih ada dua saksi lagi hari ini (Selasa, 8 Agustus 2023),” ucapnya.
Menurut Whisnu, kedua saksi yang diperiksa pada hari ini tersebut berasal dari YPI. Untuk mengusut kasus tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya, PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan BPAK.
Baca Juga: Penghasilan Conchita Caroline Selama Kerja Dimanipulasi Orangtua, Kini Kesulitan Bayar Biaya Rumah Sakit Anak
“Tujuannya untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK,” tuturnya.
Terkini, Whisnu Hermawan juga menyebut bahwa ada pola aliran dana TPPU. Pola tersebut diduga berkaitan dengan TPPU sejumlah aliran dana yang mengalir ke Yayasan Pesantren Indonesia.
“Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana,” katanya, dikutip dari PMJ News.***