Warga Sipil – Mahkamah Agung (MA) telah rampung menggelar sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo . Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo dijatuhi vonis mati.
“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023. Ferdy Sambo mengakukan banding karena tidak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 April 2023.
Majelis hakim di tingkat banding sepakat soal motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan. Hakim menyebut motif pembunuhan memang bisa menentukan berat atau ringannya hukuman tetapi hal itu bersifat kasuistik.
“Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” ujarnya.
Hakim juga menyebut bahwa motif pembunuhan Brigadir J juga tidak dapat terungkap jelas lantaran saksi-saksi tidak mau terbuka dalam persidangan.
“Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi,” kata Hakim menambahkan.***