Warga Sipil – Polisi semakin dekat dengan pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , Panji Gumilang . Penyidik Bareskrim Polri mengatakan pihaknya menemukan adanya pola aliran dana.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Dia menjelaskan, pola yang dimaksud diduga terkait TPPU sejumlah aliran dana ke Yayasan Pesantren Indonesia ( YPI ).
“Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana,” ujar Whisnu Hermawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Temuan, kata Whisnu didapat langsung dari pengakuan Panji Gumilang saat diperiksa oleh penyidik pada Senin, 7 Agustus 2023. Panji mengaku bertanggung jawab atas seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia ( YPI ).
“Dia ( Panji Gumilang ) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” ujar Whisnu.
Oleh karena bocornya kaitan Panji dengan YPI , Whisnu selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan kasus TPPU Panji Gumilang . Polisi akan menggandeng sejumlah pihak untuk bekerja sama, di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK, dengan Kementerian Agama, dengan kejaksaan Agung dan BPK untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK,” ujar dia.
Menko Polhukam, Mahfud MD minta polisi mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , Panji Gumilang .
Ia merekomendasikan pada penyidik agar mengusut dugaan TPPU dan rengrengannya sambil pidana penistaan agama berjalan. Dengan keuntungan status tersangka yang telah ditetapkan pada Panji Gumilang , menurut Mahfud kasus terkait Panji lainnya bisa dilakukan sambil jalan.
“(Kami) meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud, pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Tindak pidana khusus yang dimaksud Mahfud antara lain, pencucian uang atau penyalahgunaan dana. Selain itu, kasus tindak pidana umum yang turut disinggung Mahfud menyasar laporan-laporan seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi keuangan oleh Panji Gumilang .
“Tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang ( TPPU ), (yaitu) korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara,” ucapnya.
“(Mohon) supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” kata dia lagi, menekankan saran demikian. ***