Warga Sipil – Sejak TNI berpolemik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi lingkungan Basarnas, timbul wacana akan adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sebelumnya, wacana ini dipicu tumpang tindih wewenang antara TNI dan KPK. TNI mengajukan protes kepada lembaga antirasuah lantaran menetapkan tersangka kedua terduga pelaku suap, yang masih merupakan anggota aktif TNI saat kasus diusut.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan jawaban terbuka. Meski tak menampik adanya revisi, Jokowi mengatakan keputusan belum sampai ke arah sana.
ADVERTISEMENT
“Belum sampai ke sana,” kata Jokowi terkait sikap pemerintah terhadap wacana revisi UU Peradilan Militer, usai menghadiri acara Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Berbeda dengan Jokowi , Menko Polhukam Mahfud MD memastikan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer telah tercatat dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang sifatnya jangka panjang.
“Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” kata dia, Rabu, 2 Agustus 2023.
Mulanya, usulan ini dikuatkan pihak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai bahwa revisi UU tentang peradilan militer diperlukan. Hal ini agar proses hukum oknum TNI dapat melalui peradilan umum, jika menyangkut tindak pidana umum.
Adapun, dalam kasus ini, Kepala Basarnas ( Kabasarnas ) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi spekulasi di luar sana terkait penanganan tindak pidana oleh TNI lewat peradilan militer . Pasalnya, banyak muncul anggapan bahwa hukum militer akan berujung pada impunitas alias pembebasan hukuman.
Yudo Margono menyebut dirinya bahkan mendengar adanya kabar TNI dinilai masih sama seperti produk orde baru. Untuk itu dia menyampaikan bantahan, sekaligus meminta publik agar tak mencemaskan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
“Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas, tidak ada, tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI,” kata Yudo Margono, di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
“Kita sudah berubah (dari Zaman Orde Baru), (sudah) sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau enggak percaya, ya ayo, datang ke TNI, kami pun juga tidak tertutup untuk itu,” ujar Yudo. ***