Bejibun, Bareskrim Tetapkan 892 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Bejibun, Bareskrim Tetapkan 892 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Bejibun, Bareskrim Tetapkan 892 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Warga Sipil – Sebanyak 892 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Informasi tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selasa, 8 Agustus 2023, Ramadhan mengatakan, dari 892 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sebanyak 2.000 jiwa lebih berhasil diselamatkan oleh Bareskrim Polri dan Polda.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.275 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 892 orang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Melihat banyaknya korban yang terjaring dalam kasus dugaan TPPO ini, polisi menemukan sejumlah modus yang dilakukan oleh para tersangka.

Beberapa modus yang terungkap di antaranya menjadikan target sebagai pekerja migran, anak buah kapal, pekerja seks komersial hingga eksploitasi anak.

“Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 511, ABK Sebanyak 9, PSK sebanyak 217, eksploitasi anak sebanyak 57,” ucap dia.

Penetapan ratusan tersangka ini sebagai bentuk pengembangan kasus TPPO yang terungkap pada Juni lalu dengan mengandalkan kinerja Satuan Tugas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Bahwa pengungkapan dan Penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran oknum polisi berinisial Aipda M yang diduga terlibat kasus TPPO jual beli ginjal Bekasi-Kamboja bersama dengan oknum Imigrasi.

Hengki menyebut Aipda M ikut serta dalam merintangi penyidik dalam melakukan penyelidikan penjualan ginjal dengan cara menyarankan anggota sindikat TPPO membuang telepon genggam dan mengembara ke berbagai daerah demi lolos dari kejaran polisi.

“Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” ucapnya.

Untuk mempertebal dompetnya, yang bersangkutan diduga mengiming-imingi pelaku TPPO dengan klaim seolah mampu menghentikan penyelidikan kasus penjualan ginjal Bekasi-Kamboja itu di tubuh Polri.

Aipda M diduga menerima aliran dana Rp612 juta dari para pelaku tindak pidana penjualan orang tersebut.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujar Hengki.

Sementara itu, oknum petugas Imigrasi disinyalir menerima uang dari hasil dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007.

“Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari donor yang diberangkatkan dari Bekasi,” tuturnya.***