Warga Sipil – Salah satu finasl Miss Universe Indonesia yang menjadi korban tindak pelecehan khawatir fotonya disalahgunakan. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, korban mengaku sangat terpukul dan direndahkan.
“Sangat rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang menjamin dia tidak menyebarluaskan (fotonya),” kata Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Mellisa juga menilai prosedur body checking tersebut jelas melanggar norma dan hukum yang ada di Indonesia . Ia juga menyayangkan ajang kompetisi ini malah merendahkan martabat perempuan.
ADVERTISEMENT
Tiga finalis Miss Universe Indonesia diduga menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan body checking.
Salah satu finalis bernama Ratih Widiartha mengaku bahwa saat kejadian, mereka hanya mengetahui ada body checking mendadak untuk melakukan fitting baju, mengingat malam grand final Miss Universe Indonesia akan digelar.
“Memang betul kita tahunya itu hanya fitting baju karena kan disiarin di TV jadi harus lulus sensor dulu, jadi itu yang kita tahu,” ujarnya.
Ratih mengaku terkejut karena saat melakukan body checking, oknum dari Miss Universe Indonesia meminta mereka membuka semua pakaiannya.
“Jujur ini sangat kaget, karena kita semua sudah mempersiapkan untuk berjuang membawa nama Indonesia , tapi kita hanya sebagai objek dan merasa direndahkan sebagai wanita,” ujarnya.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum salah satu finalis akhirnya melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.
Mellisa menjelaskan, awal mula kasus tersebut pada 1 Agustus 2023. “Sudah terjadi sebuah peristiwa dimana tiba-tiba dilakukan ‘body checking’ terhadap para kontestan di luar agenda resmi,” katanya.
Hal itu, kata dia, terjadi di luar ekspektasi dan di luar pengetahuan dari masing masing kontestan.
Mellisa menyebutkan, hal tersebut membuat para kontestan merasa dilecehkan, merasa tidak nyaman dan merasa sakit karena tidak dihargai sebagai perempuan.
“Sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” katanya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***