Warga Sipil – Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengakui ketiga terdakwa memberinya uang suap untuk proyek Bandung Smart City. Yana menjelaskan hal tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ketiga terdakwa yang memberikan uang suap pada Yana Mulyana adalah, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
Yana menceritakan bahwa uang dari Soni didapatnya saat mengadakan pertemuan di Pendopo Bandung pada tanggal 24 Desember 2022. Kala itu, sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal hadir sebagai mediator.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan Khairul Rijal ingin mempertemukan dirinya dengan Sony. “Saudara Khairur Rijal mengatakan ‘Itu ada Pak Sony’. Sony siapa? Sony CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Saya bilang nanti saja, kata pak Khairur tidak akan lama, ya sudah saya bilang boleh tapi saat itu juga. Kemudian, pak Sonny masuk, dan Rijal keluar,” kata Yana.
Setelah pertemuan empat mata, Sony yang hendak pamit kemudian mengeluarkan amplop berwarna coklat dari tasnya. Ia kemudian menaruhnya di atas meja.
“Beliau pamit pulang, setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja dengan berkata ‘Pak, ini untuk perkenalan’. ‘Oh iya terima kasih’, kata saya,” katanya menerangkan percakapan yang terjadi.
Diterangkan Yana, ia mengaku awalnya tidak berpikir isi amplop tersebut adalah uang, tapi brosur perusahaan.
Namun ternyata, setelah dilakukan pengecekan amplop tersebut berisi uang yang diakui Yana, dirinya tidak mengingat jumlah pastinya.
Uang tersebut sendiri disebut Yana, senilai Rp40 juta dan turut disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)-nya pada 14 April 2023 lalu.
Namun, JPU KPK Tito Jaelani mengkoreksi bahwa nominal uang yang ada di dalam amplop adalah Rp100 juta. Sehingga kemungkinan yang disita Rp40 juta itu, adalah sisa dari seluruh uang dari Sony Setiadi.
“Itu Rp100 juta,” ujar Tito setelah persidangan.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal yang berbeda. Sony didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Jumat, 14 April 2023. Setelah itu, KPK pun menetapkan sang Walkot Bandung tersebut sebagai tersangka atas dugaan korupsi suap, penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet terkait dengan program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Tak hanya Yana Mulyana , KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
” KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip pada Senin, 17 April 2023.
“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujarnya melanjutkan.***