Reaksi Pimpinan DPRD Sulsel Soal Anaknya Ugal-Ugalan di Jalan, Serahkan Kasus pada Polisi

Reaksi Pimpinan DPRD Sulsel Soal Anaknya Ugal-Ugalan di Jalan, Serahkan Kasus pada Polisi

Reaksi Pimpinan DPRD Sulsel Soal Anaknya Ugal-Ugalan di Jalan, Serahkan Kasus pada Polisi

Warga Sipil – Wakil Ketua II Pimpinan DPRD , Ni’matullah Erbe mengomentari kasus anaknya yang ugal-ugalan dan menggunakan lampu strobo di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar pada 5 Agustus 2023.

Ni’matullah Erbe mengatakan telah menyerahkan kasus anaknya pada pihak kepolisian dan akan bertanggungjawab. Ia juga tidak membantah bahwa anaknya melakukan tindakan yang membahayakan pengendara lain.

“Iya benar itu anak saya. Makanya tadi Polrestabes (polisi) memanggil bersangkutan, mobil ditilang. Saya juga ditelpon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat tahan saja,” ucap Ni’matullah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan polisi bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalulintas ringan, dan ternyata tidak ada korban.

“Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bilang sudah diambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasih surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya,” tutur Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.

Anak Ni’matullah Erbe, Muh Irfan Fauzan Erbe viral karena ugal-ugalan dan membuat pengendara jatuh gara-gara mendengar lampu strobo. Aksinya lantas membuat polisi memberikan sanksi tilang padanya.

“Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang),” Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam 7 Agustus 2023.

Saat itu, Muh Irfan Fauzan Erbe mengaku sedang terburu-buru oleh sebabnya ia menyalakan lampu strobo. Namun, salah satu pengendara motor malah terjatuh karena kaget melihat lampu strobo.

Lebih lanjut, Urip Sumoharjo mengatakan pelaku dikenakan saksi asal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.

Kemudian mobil yang dikendarai bersangkutan, yakni Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian bersangkutan tidak ditahan.***