Warga Sipil – Meta menyatakan bakal memblokir konten berita dari Indonesia, jika pemerintah memberlakukan Publisher Rights . Induk dari Facebook dan Instagram itu menekankan bahwa peraturan tersebut tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit bagi setiap berita yang hadir di kedua Platform.
Perusahaan milik Mark Zuckeberg itu menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights . Namun, mereka menilai kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
“Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, di mana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” kata Director of Public Policy Meta Rafael Frankel dalam konferensi virtual, Senin 7 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan bahwa bila Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook . Sehingga, jumlah berita di Facebook sangat terbatas.
Kebijakan itu pun sudah lebih dulu dilakukan di Kanada. “Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook , khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujar Rafael Frankel.
“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucapnya menambahkan.
Oleh karena itu, Meta sedang meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal tersebut agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Presiden Jokowi mengarahkan agar Rancangan Perpres yang mengatur Publisher Rights segera diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan bahwa arahan itu telah ditindaklanjuti dengan mengajukan izin prakarsa melalui Kementerian Sekretariat Negara serta pembahasan bersama pemangku kepentingan mengenai materi rancangan Perpres berjudul Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dia menyatakan, tim perumus yang dibentuk Kementerian Kominfo telah melakukan pembahasan Rancangan Perpres Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas berdasarkan usulan Tim Media Sustainability Dewan Pers.
“Secara garis besar, isi rancangan perpres tersebut memuat substansi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres itu,” kata Usman Kansong dalam Konferensi Pers mengenai Media Sustainability dan Publisher Rights , di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 15 Februari 2023.
Sesuai dengan hasil pembahasan bersama ekosistem pers Indonesia, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita .
“Jadi berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain. Dalam melaksanakan perpres ini ada badannya, ada lembaganya, ada institusinya yang ini juga bentuknya akan kita diskusikan,” ucap Usman Kansong.***