Warga Sipil – Anak pimpinan DPRD Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Muh Irfan Fauzan Erbe viral karena ugal-ugalan dan membuat pengendara jatuh gara-gara mendengar lampu strobo. Aksinya lantas membuat polisi memberikan sanksi tilang padanya.
“Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang),” Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam 8 Agustus 2023.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada 5 Agustus 2023. Saat itu, Muh Irfan Fauzan Erbe mengaku sedang terburu-buru oleh sebabnya ia menyalakan lampu strobo.
ADVERTISEMENT
Namun, salah satu pengendara motor malah terjatuh karena kaget melihat lampu strobo.
Lebih lanjut, Urip Sumoharjo mengatakan pelaku dikenakan saksi asal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Kemudian mobil yang dikendarai bersangkutan, yakni Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian bersangkutan tidak ditahan.
Wakil Ketua II Pimpinan DPRD, Ni’matullah Erbe yang merupakan ayah dari Muh Irfan Fauzan Erbe buka suara mengenai kasus anaknya. Dijelaskannya, ia kini sudah menyerahkan kasus sang anak pada kepolisian untuk dilakukan penindakan.
“Iya benar itu anak saya. Makanya tadi Polrestabes (polisi) memanggil bersangkutan, mobil ditilang. Saya juga ditelpon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat tahan saja,” ucap Ni’matullah kepada wartawan di ruang kerjanya.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan keterangan polisi bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalulintas ringan, dan ternyata tidak ada korban.
“Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bilang sudah diambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasih surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya,” tutur Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.
Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan bersangkutan adalah mobil operasional, dan bukan mobil dinas. Mobil dinas yang dia digunakan adalah mobil Alpard. Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.***