Warga Sipil – Kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut. Kendati telah meminta maaf di hadapan publik, kemarahan sebagian kelompok massa masih belum bisa diredam oleh Pengamat Politik tersebut.
Pasalnya, setelah tiga laporan polisi atas Rocky ditindaklanjuti, terdapat 13 laporan lainnya menyusul di belakang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan data itu.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengambil alih penanganan belasan pengaduan terhadap Rocky Gerung (RG). Ia menarik ke-13 LP itu dari berbagai Polda untuk kemudian akan didalami oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani, di Jakarta Selatan, dikutip Senin, 7 Agustus 2023.
Djuhandhani menguraikan, laporan pidana atas Rocky di antaranya satu berasal dari Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selainnya, ada dua pengaduan yang juga dilayangkan atas Rocky Gerung . Satu ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara sisanya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan (di Kapolri dan Polda DIY) ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Adapun tiga laporan yang lebih dulu dibuat untuk mempidanakan Rocky Gerung , kini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Bareskrim Polri secara resmi. Materi penyelidikan dalam perkara juga ikut dilimpahkan mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor dan para ahli, diantaranya ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum.
Atas kasus ini, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dua pekan. Sidang ini akan mendedahkan perkara buntut pelaporan seorang advokat pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Advokat David Tobing dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dia melaporkan sang akademisi terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Sidang Pertama Selasa, 22 Agustus 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan selesai,” kata informasi di SIPP PN Jaksel, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 6 Agustus 2023.
Berdasarkan jadwal, persidangan Rocky Gerung akan dilaksanakan di Ruang sidang 5 PN Jaksel. Namun, tidak ada rincian mengenai gugatan yang dilayangkan David Tobing. ***