Warga Sipil – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus mengusut kasus pencurian uang rakyat atau dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.Seiring dengan proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yadi Haryadi .Kepala Bagian Pemberitaan KPK , Ali Fikri mengatakan Yadi Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yadi Haryadi PNS/Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 7 Agustus 2023.
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung. Masa perpanjangan penahanan Yana Mulyana dan tersangka lainnya berlaku sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.Lebih lanjut Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan merampungkan penyidikan para tersangka.
“Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” kata Ali.Diketahui, Yana Mulyana diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 14 April 2023. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Yana sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.Atas perbuatannya Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Benny, Sony, dan Andreas sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***