KPK Rampung Periksa Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Api

KPK Rampung Periksa Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Api

KPK Rampung Periksa Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Api

Warga Sipil – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sudewo terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) pada Kamis, 3 Agustus 2023.Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa istri Sudewo, Atik Kusdarwati. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan dan kawan-kawan.“Kamis (3 Agustus 2023) bertempat di Gedung Merah Putih, juga telah selesai diperiksa saksi-saksi, Sudewo (Anggota DPR RI), Atik Kusdarwati (Mengurus Rumah Tangga),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 7 Agustus 2023.Ali mengungkapkan pihaknya mencecar Sudewo dan Atik Kusdarwati terkait dugaan adanya pemantauan proyek-proyek di Kemenhub .

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemantauan proyek-proyek di Kemenhub ,” tutur Ali.Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak wiraswasta yakni Roni Gunawan dan Mustono pada Jumat, 4 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Ali, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan Roni Gunawan dan Mustono terkait dugaan adanya uang suap yang mengalir ke kantong pejabat Kemenhub .“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pejabat di Kemenhub ,” ucap Ali.

“Dion Renato Sugiarto (wiraswasta), saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan di Lapas Semarang. Tim Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi antara lain masih terkait dengan pemberian uang ke Tersangka Bernard Hasibuan dan kawan-kawan,” ujar Ali.Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Wieke Dewi Suryandari. Dia diperiksa sebagai saksi bertempat di Polrestabes Semarang.“Wieke Dewi Suryandari (notaris), saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembelian aset menggunakan uang suap oleh Tersangka Bernard Hasibuan,” kata Ali.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Atas perbuatannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***