Warga Sipil – Keluarga pelaku yang katapel mata guru di Rejang Lebong Bengkulu melaporkan balik sang guru Zaharman (57) ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong , Iptu Denyfita Mochtar menyebut pihaknya memproses laporan tersebut.
“Untuk laporan anak pelaku penganiayaan juga sedang kita proses,” kata Denyfita Mochtar.
Diketahui, Zaharman menegur seorang murid berinisial PDM (16) karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Tidak terima dengan teguran tersebut, orangtua PDM yakni AJ (45) mengkatapel Zaharman hingga batu tersebut mengenai mata sang guru.
ADVERTISEMENT
Tembakan katapel pelaku menyebabkan luka pada mata sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah hingga Zuharman harus kehilangan penglihatannya.
“Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan katapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban,” tutur Juda Trisno Tampubolon.
Atas tindakan pelaku, Kepolisian Polres Rejang Lebong menangkap AJ dan menyangkakan pasal berlapis atas perbuatannya menyebabkan korban terluka. Pasalnya, menurut Denyfita Mochtar pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” ujarnya.
Sebelum akhirnya ditangkap, AJ sempat menjadi buron Polres Rejang Lebong usai melakukan penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian sempat membentuk tim gabungan pencarian yang dibantu oleh Tim Jatanras Polda Bengkulu .
Saat kejadian, Pelaku beserta anaknya segera melarikan diri dari area sekolah menggunakan sepeda motor dan pulang ke rumah. Sementara itu, korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, tersangka langsung menghindar. Selama empat hari pelariannya, ia terus berpindah-pindah tempat dengan menginap di rumah keluarga dan rumah warga, serta pondok di dalam kebun.
Usai menyerahkan diri, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun.***