Warga Sipil – Seorang pria di Sumatra Utara ( Sumut ) dilaporkan kekasihnya yang masih remaja ke Polisi. Pasalnya, pria berinisial RFP (23) itu telah melakukan tindakan yang merugikan sang pacar , F (19).
RFP dilaporkan ke polisi karena diam-diam menggadaikan sepeda motor milik F. Kejadian itu berlangsung di Kecamatan Sei Rempah, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai).
Polisi mengatakan bahwa korban dan pelaku berstatus berpacaran. RFP tega menggadaikan sepeda motor pacarnya untuk berfoya-foya.
ADVERTISEMENT
“Untuk Berfoya-foya, pelapor dan tersangka RFP ini berpacaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, Minggu 6 Agustus 2023.
Maruli Sihombing menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal pada 28 Juli 2023 sekira pukul 24.00 WIB. “Saat itu, korban yang baru saja selesai bekerja dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor korban,” tuturnya.
Setelah mengantarkan korban pulang, pelaku kemudian kembali membawa sepeda motor sang kekasih. Alasannya, dia akan mengantarkan korban bekerja esok harinya.
Benar saja, pelaku pun datang menjemput korban keesokannya. Namun saat itu, dia menjemput korban tidak menggunakan sepeda motor sang kekasih, melainkan sepeda motor lain.
Pelaku beralasan bahwa motor korban tengah dipinjam oleh temannya. Namun setelah beberapa hari, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus pada 30 Juli 2023.
“Merasa keberatan karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan, dan RFP juga tak bisa dihubungi, akhirnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” tutur Maruli Sihombing.
Setelah menerima laporan itu, Polisi lalu memburu keberadaan pelaku yang berhasil di amankan di Jalan Lintas Sei Rempah pada 31 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB. RFP mengaku telah menggadaikan sepeda motor pacarnya sebesar Rp2,5 juta.
“Saat ini, tersangka RFP dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses pemeriksaan lanjut,” ujar Maruli Sihombing.
Polisi mengimbau agar masyarakat yang melakukan gadai kendaraan untuk berhati-hati. Mungkin saja setelah melakukan gadai kendaraan, ternyata kendaraan tersebut bermasalah.
“Ternyata kendaraan yang digadaikan milik orang lain, kemudian pemiliknya melaporkan ke polisi, maka tentu hal tersebut bisa mengarah ke arah adanya penggelapan dan penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Mei 2019 lalu.
Konsekuensinya, terlapor bisa dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat, agar tetap berhati-hati, jangan sembarangan melakukan gadai. Lebih baik hindari hal tersebut,” ujar Komang Yogi Arya Wiguna.
Sementara itu, jika kendaraan berstatus kredit kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing, hal itu juga bisa berbuah masalah. Pasalnya, jika pihak leasing mengetahui kendaraannya digadaikan atau sudah berpindah tangan, bisa saja melaporkan penggadai ataupun penerima gadai kepada pihak kepolisian karena telah melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang (UU) 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Orang yang melakukan hal tersebut terancam pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.***