Warga Sipil – Orangtua murid yang ketapel Guru SMA N 7 Rejang Lebong, Bengkulu , ternyata merupakan seorang residivis. Dia menyerahkan diri, setelah sebelumnya kabur usai melakukan penganiayaan.
Tersangka merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun. Dia menyerahkan diri setelah empat bersembunyi menghindari kejaran tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu .
Tersangka adalah AJ (45), dia melakukan penganiayaan terhadap Zaharman (57) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong . Dia merupakan orangtua dari murid PDM (16) yang sebelumnya sempat tepergok merokok oleh korban di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
“Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu 6 Agustus 2023 sore.
Dia menjelaskan bahwa tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Senin 1 Agustus 2023 sekira pukul 9.30 WIB di lingkungan sekolah SMAN 7 Rejang Lebong . Kejadian di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, itu pun sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban itu dilakukan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki. Tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka itu mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
“Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban,” tutur Juda Trisno Tampubolon.
Melihat mata korban berdarah, pelaku dan anaknya langsung berlari ke luar dari lingkungan sekolah dengan naik sepeda motor dan pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri. Selama empat hari pelariannya, dia selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” ujarnya.***