Modus Baru Pinjol Ilegal, OJK: Korban Tak Meminjam, Tetiba Ada Uang Masuk Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, OJK: Korban Tak Meminjam, Tetiba Ada Uang Masuk Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, OJK: Korban Tak Meminjam, Tetiba Ada Uang Masuk Rekening

Warga Sipil – Modus pinjaman online (pinjol) ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Biasanya akan ada sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan besar secara tiba-tiba.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Frederica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa biasanya bunga pinjaman ilegal yang akan ditagih itu akan tinggi.

“Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi,” kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Kiki mengungkapkan bahwa masyarakat kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

“Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga,” ujarnya.

Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.

Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin. Dalam hal ini pelaku memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabuhi korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.

“Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikasi yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati,” tuturnya.

Kiki melanjutkan, Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) hingga Semester I-2023 atau selama enam bulan telah menerima 4.712 terkait aduan pinjol ilegal . Serta 195 pengaduan terkait investasi ilegal .***