Warga Sipil – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) melibatkan kalangan pengemudi ojek online (ojol) terkait wacana aturan pembatasan jam kerja .
Igun mengatakan bahwa sampai saat ini Kemenaker belum mengajak pengemudi ojol dalam membicarakan hal tersebut.
“Kan belum ada komunikasi kepada kita. Seperti apa jam kerja yang dimaksud. Jadi kita akan pelajari terlebih dahulu,” kata kata Igun pada Kamis, 3 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Igun mengaku hanya mengetahui wacana pemberlakuan jam kerja selama ini hanya untuk pekerjaan formal. Seperti pekerja di kantor dan bukan pekerjaan di lapangan seperti pengemudi ojol.
“Tiba-tiba saat sudah masuk jam kerja habis, aplikasinya langsung di cut off (mati-red) atau bagaimana? Dari pihak aplikator kita juga belum tahu seperti apa,” ucapnya.
Namun, Igun mengakui, wacana pembatasan jam kerja juga baik, jika diberlakukan untuk pengemudi ojol. Sebab, selama ini pengemudi ojol hanya mengatur dirinya sendiri untuk pembatasan jam kerjanya.
“Kalau pembatasan secara personal, biasanya teman-teman sudah merasa bekerja lebih dari 12 jam. Atau sudah lelah, biasanya mereka dengan sendiri mematikan aplikasinya,” ucapnya.
Terkait masalah ini, Kemnaker dikabarkan mengkaji aturan baru soal ojol, termasuk jam kerja dan bonus.
Regulasi tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri tentang perlindungan tenaga kerja, di luar hubungan kerja.***