Warga Sipil – Seorang pria di Surabaya mencuri mobilnya sendiri di sebuah pusat perbelanjaan. Pelaku diketahui berinisial UK (31).
Adapun mobil yang dicuri pelaku berjenis Toyota Agya dengan nomor polisi L-1294-JB.
Terkait kejadian ini, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana lantas membeberkan kronologi kejadiannya.
ADVERTISEMENT
UK disebut-sebut baru saja menggadaikan mobilnya kepada seseorang dengan harga Rp30 juta.
Namun tak lama mobil diambil alih oleh pemilik baru, UK mengaktifkan GPS untuk melacak mobil yang telah digadaikannya itu pada korban.
Setelah mengetahui mobil tersebut ada di area parkir sebuah mal, UK langsung menjemputnya dan membawa kunci cadangan dari kendaraan tersebut.
UK pun leluasa membawa kabur mobilnya di luar sepengetahuan korban.
“Sudah digadaikan ke korban seharga Rp30 juta, tapi pelaku mencurinya sendiri,” kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya , Kamis.
Tetapi saat tiba di loket parkir, petugas curiga lantaran yang bersangkutan tidak membawa karcis.
Dari situ upaya UK mencuri mobilnya sendiri gagal dan diketahui oleh polisi.
Dia kemudian diamankan beserta alat bukti berupa mobil Toyota Agya, dua kunci, satu surat tanda nomor kendaraan, satu lembar karcis parkir yang dibawa korban, satu flask disk berisi rekaman CCTV, dan satu ponsel.
Setelah diperiksa, UK mengaku motifnya melakukan aksi nekat tersebut lantaran dia ingin meraup banyak untung dari kegiatan gadai menggadainya.
UK mengklaim ingin tetap dapat uang Rp30 juta, tapi masih tetap ingin mobil tersebut jadi miliknya.
Akibat perbuatannya, UK terancam sanksi sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Mirzal.***