Warga Sipil – Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara mengenai pernyataan viral akademisi Rocky Gerung di media sosial yang menyebut Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dengan kata-kata yang tidak pantas.
Moeldoko lantas mewanti-wanti agar jangan ada pihak yang mencoba untuk mengganggu Presiden Jokowi .
“Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden,” kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Rocky Gerung yang merupakan seorang akademisi dan intelektual harus memberikan suri taulandan kepada anak cucu.
“Saya ingin tegaskan itu dan nyata-nyata telah membawa situasi yang tidak baik. seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yg kurang baik ke depan,” ungkap Moeldoko .
Ia pun menegaskan sekali lagi agar tidak ada yang boleh mencoreng kehormatan presiden.
“Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu saya akan berdiri paling depan itu,” tambah Moeldoko .
Lebih lanjut, Moeldoko menyebutkan pernyataan Rocky Gerung sudah masuk kategori perilaku menyerang pribadi Presiden Jokowi . Sehingga, ia tidak bisa mentoleransi hal itu,
Tidak ketinggalan Moeldoko juga berniat untuk melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian. “Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan,” kata Moeldoko .
Presiden Jokowi menanggapi kasus dugaan penghinaan kepada dirinya yang disampaikan oleh pengamat politik Rocky Gerung .
Jokowi tampaknya tak ambil pusing mengenai dugaan penghinaan tersebut. Ia malah menyebutkan hal tersebut bukan masalah besar.
“Itu hal kecil, saya kerja aja,” katanya saat dijumpai di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Sebelumnya, penghinaan terhadap Presiden Jokowi . Laporan itu dilayangkan oleh Relawan Jokowi .
Ia dinilai telah menghina Presiden melalui pernyataan pada saat menghadiri acara buruh di Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilaporkan, Rocky Gerung lantas buka suara mengenai maksud ucapan bajingannya kepada Jokowi .
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.***