Warga Sipil – Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilayangkan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, terhadap Rocky Gerung . Dikatakan proses diskusi begitu alot dan panjang.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing. Dia menjelaskan bahwa proses debat pendapat yang panjang itu akhirnya tetap ditutup dengan kesepakatan yang sama, antar pihaknya dengan Bareskrim Polri
“Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima,” ujar Johannes di Bareskrim, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
” Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata dia lagi.
Johannes melanjutkan, fokus laporan membidik berita bohong (hoax) oleh Rocky Gerung . Menurutnya, pernyataan Rocky terkait Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China adalah sangat keliru.
Ia menegaskan, keberangkatan Jokowi ke Tiongkok lantaran menjalankan tugas negara sebagai Kepala Negara RI. Dengan demikian Johannes menepis kabar laporan difokuskan untuk pencemaran nama baik oleh Rocky Gerung kepada Jokowi .
Tim hukum PDIP, kata dia sangat memahami perlunya pelibatan Jokowi sebagai pihak yang dirugikan untuk laporan semacam itu. Pada dasarnya Presiden harus melaporkan sendiri keberatannya jika laporan fokus pada perusakan reputasi.
Dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.
Menurut Johannes, dari hasil diskusi panjang bersama penyidik, pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung , sehingga penolakan dengan alasan bukan delik aduan tak lagi valid.
“Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung , kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan,” tuturnya.
Johannes menambahkan laporan ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa tak ada satu pun warga negara yang kebal hukum di Indonesia.
“Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan,” ujar Johannes. ***