Yudo Margono Minta KPK Serahkan Bukti Dugaan Suap Kabasarnas ke POM TNI, Ini Alasannya

Yudo Margono Minta KPK Serahkan Bukti Dugaan Suap Kabasarnas ke POM TNI, Ini Alasannya

Yudo Margono Minta KPK Serahkan Bukti Dugaan Suap Kabasarnas ke POM TNI, Ini Alasannya

Warga Sipil – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta bukti-bukti yang ada di KPK soal kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi diserahkan ke Polisi Militer (POM) TNI .

Yudo Margono menjelaskan bahwa bukti-bukti itu akan digunakan sebagai penyelidikan mengenai dugaan suap Henri Alfiandi.

“Kalau tidak diberikan ke POM kan tidak bisa, alat buktinya dari mana? Masa dari awal lagi? Dari awal lagi kan sulit, yang memiliki bukti kan dari KPK dan sudah diserahkan juga, makanya waktu kemarin press release itu kan sudah disampaikan semua,” ungkap Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Yudo juga membantah anak buahnya telah melakukan intimidasi kepada pimpinan KPK . Lebih lanjut, Yudo Margono mencontohkan jika ia mengintervensi KPK maka seharusnya memerintahkan batalion untuk geruduk KPK .

“Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi,” kata Yudo Margono .

Ia juga menjelaskan bahwa anggota TNI yang datang ke KPK merupakan pakar.

“Yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI , Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK ,” papar Yudo.

Mengenai kasus ini, Yudo juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI .

“Diserahkan ke POM TNI , sesuai kewenangan-nya. Saya kan tidak punya kewenangan, yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur,” tambah Yudo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.***