Anak Anjing Dibanting sampai Mati, Pelaku Terancam Denda dan Penjara menurut UU dan KUHP

Anak Anjing Dibanting sampai Mati, Pelaku Terancam Denda dan Penjara menurut UU dan KUHP

Anak Anjing Dibanting sampai Mati, Pelaku Terancam Denda dan Penjara menurut UU dan KUHP

Warga Sipil – Muncul video viral anak anjing dibanting sampai mati oleh seorang pria di depan rumah ibadah. Diduga peristiwa tersebut terjadi di Desa Ranai Darat, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau .Ternyata ada ancaman hukuman denda dan penjara bagi pelaku penyiksa hewan menurut Undang-Undang ( UU ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Hukuman itu mengancam siapa saja yang melakukan aksi tersebut.Terkait hal itu, belum lama ini muncul video viral pria membanting anak anjing di depan rumah ibadah. Pada awalnya, masih terdengar suara dari hewan tersebut, tapi setelah hewan itu lebih dari sekali dibanting, sudah tidak ada suara lagi darinya.

Dilansir dari laman Menpan RB, ada ancaman pidana yang salah satunya adalah kurungan paling lama tiga bulan untuk kategori penganiayaan ringan terhadap hewan. Selain itu, pasal 302 aturan hukum itu menjelaskan bahwa:

ADVERTISEMENT

Sementara itu menurut UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada ancaman bagi pelaku yang menganiaya hewan yakni denda paling banyak Rp5 juta.”Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).””Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” berikut menurut Pasal 91B (1) Pasal UU No. 41 Tahun 2014.Kategori ‘menganiaya’ dalam aturan tersebut adalah mendapatkan kepuasan atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukannya di luar batas kemampuan hewan tersebut bgik secara fisiologis maupun biologis.***