Warga Sipil – Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya kedua tokoh itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Jokowi.
Tidak hanya Rocky Gerung , nama Refly Harun juga turut ada dalam pelaporan tersebut.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya hingga Selasa, 2 Agustus 2023 telah menerima 2 laporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Selasa, sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Bareskirm Polri , Jakarta , Rabu 2 Agustus 2023.
Namun Ade tidak memberi informasi lebih lanjut perihal pelaporan tersebut. Ia juga tidak menjelaskan nama-nama yang melakukan pelaporan.
“Seseorang yang mengaku sebagai Relawan bapak Jokowi didampingi 2 saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dengan membawa bukti terkait. Dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” katanya.
Sementara di kasus ini, kepolisian akan menggandeng sejumlah ahli dalam penyelidikan dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Kepolisian juga akan melakukan klarifikasi terhadap dua pelapor yang membuat dua laporan.
Kedua tokoh tersebut dituduh melaporkan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Refly Harun dilaporkan karena dianggap menyebarkan ucapan yang dinilai menyinggung presiden, melalui kanal YouTube ahli hukum tersebut.***