Beredar Kabar Utang Indonesia Rp17.500 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani: Menyesatkan!

Beredar Kabar Utang Indonesia Rp17.500 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani: Menyesatkan!

Beredar Kabar Utang Indonesia Rp17.500 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani: Menyesatkan!

wargasipil.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membantah kabar yang menyebutkan utang Indonesia mencapai Rp17.500 triliun. Sebelumnya, kabar tersebut beredar di Twitter. Yustinus Prastowo langsung memberi bantahan lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @prastow pada 11 Mei 2023.

Yustinus menyebutkan, posisi utang Indonesia per 31 Maret 2023 adalah Rp7.879,07 triliun.Yustinus memastikan pemerintah Indonesia selalu patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Utang pemerintah sebenarnya sebesar Rp17.500T? Bombastis dan menyesatkan! Faktanya, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu,” ujar Yustinus Prastowo dalam cuitannya.

“Pun masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikelola dengan baik,” ujarnya menambahkan.

Yustinus menilai, utang Ind onesia masih dalam posisi aman.“Indikatornya adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17 persen, jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen,” ujarnya.“Ada lagi disebut-sebut tentang kewajiban kontinjensi. Hal ini perlu kita luruskan supaya tidak mengecoh dan menyesatkan publik,” ujarnya menegaskan.

Yustinus mengatakan, kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang baru timbul jika masa datang tidak berada dalam kendali pemerintah.

Artinya, kewajiban kontinjensi ini baru bersifat potensi alias belum tentu dilakukan pemerintah.

Contohnya, utang BUMN dapat dianggap sebagai kewajiban kontinjensi jika adanya jaminan dari pemerintah. Bahkan, utang itu masih sepenuhnya tanggung jawab BUMN sepanjang mitigasi risiko gagal bayar dijalankan dengan baik.

Sedangkan keuntungan BUMN juga tidak langsung menjadi penerimaan pemerintah karena harus memperhatikan sejumlah syaratnya.

“BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya,” ujarnya.

Selain itu, kewajiban pembayaran uang pensiun oleh pemerintah juga tetap dijalankan setiap bulan demi menjadi bukti penghargaan pada para pensiunan ASN/TNI/Polri selama waktu pengabdian itu.

“Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal,” ujarnya memungkaskan.***