wargasipil.com – Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) menyatakan bahwa kehadiran Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) bertujuan untuk mendorong penerapan praktik governansi korporat berstandar global, terutama bagi korporasi yang terdaftar di pasar modal dan mengelola dana masyarakat.
“Untuk melindungi kepentingan dan memenuhi harapan para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lain,” ujar Sekretaris Jenderal KNKG Sidharta Utama dalam acara Sosialisasi PUG-KI dan ARA 2022 di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan PUG-KI memperkenalkan empat pilar governansi korporat sebagai landasan prinsip-prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan perilaku beretika.
Ia mengatakan salah satu prinsip PUG-KI secara spesifik menekankan pentingnya keberlanjutan, yaitu Sub-Prinsip 8.2 Integrasi Keberlanjutan dalam Model Bisnis yang menggarisbawahi pentingnya korporasi mengintegrasikan isu keberlanjutan dalam merancang dan menjalankan model bisnisnya.
“Tujuan akhir yang diharapkan dengan penerapan PUG-KI adalah agar tercapai penciptaan nilai korporasi yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Sidharta.
Ia menyampaikan Annual Report Award (ARA) akan kembali diselenggarakan pada 2023 untuk penilaian laporan tahunan tahun buku 2022, dengan mengangkat tema “Integrated Mindset toward Sustainability for Long-Term Value Creation”.
Ia menjelaskan penyelenggaraan ARA bertujuan untuk mendorong transparansi pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan.“PUG-KI menjadi titik tolak penyempurnaan kriteria penilaian ARA 2022, mengingat PUG-KI telah mengakomodir perkembangan terkini terkait governansi korporat dan keberlanjutan,” ujar Sidharta.
Ia menyampaikan kriteria penilaian ARA secara prinsip mengacu pada Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk pedoman teknis Laporan Berkelanjutan.
Selain itu, kriteria penilaian ARA mengacu ke sejumlah praktik governansi korporat di ASEAN Corporate Governance Scorecard.
PUG-KI memperkuat pedoman untuk isu utama governansi korporat di Indonesia, seperti penanganan benturan kepentingan, insider tradin kebijakan anti-korupsi dan pedoman perilaku, evaluasi kinerja, independensi, serta remunerasi direksi dan dewan komisaris.
Selain itu, PUG-KI mengacu ke global Corporate Governance (CG) Principles, CG Codes dari berbagai negara, termasuk G20/OECD Corporate Governance Principles, serta Asean Corporate Governance Scorecard.
Sementara itu, KNKG merupakan komite yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengacu pada Keputusan Menko Perekonomian Nomor 44 Tahun 2021 tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi.