Merdeka.com – Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, sampai saat ini sudah banyak aplikasi-aplikasi baik global maupun lokal yang sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Seperti, Netflix, Spotify, dan Telegram. Menurutnya, pendaftaran ini tidak ada kaitannya dengan unsur pengendalian.
“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian, itu lain lagi. Ini benar-benar pendataan, kalau pengendalian sudah ada aturannya. Itu pun sesuai dengan aturan yang sudah ada. Ini hanya pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia. Saya rasa ini bukan hanya di Indonesia, semua negara punya tapi dengan cara masing-masing,” ungkap pria yang karib disapa Semmy ini saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
Bagaimana dengan Google, Meta, dan lain-lainnya? Semmy mengatakan, sejauh yang dirinya tahu, raksasa teknologi dunia itu sedang mempersiapkan untuk melakukan pendaftaran. Ia pun mewanti-wanti Google CS untuk segera melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.
“Kalau mereka gak mendaftar, itu ruginya mereka sendiri. Berarti tidak melihat bahwa Indonesia sebagai potensial marketnya. Kalau mereka gak daftar juga, itu justru memberikan peluang bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Intinya kita tegas, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pendaftaran PSE dilakukan secara online dan bila mengalami kesulitan pihaknya akan membantu memfasilitasinya namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia.
“Apakah hal seperti ini terus terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya?” ungkap dia.
Dilanjutkannya, pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE namun merupakan kewajiban administratif. Padahal, himbauan ini telah dilakukan Kominfo lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun namun belum juga mendaftar.
“Maka kami himbau agar PSE segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Johnny.
[faz]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.