Bawaslu Wondama siapkan strategi penanganan tindak pidana Pemilu

Bawaslu Wondama siapkan strategi penanganan tindak pidana Pemilu

Bawaslu Wondama siapkan strategi penanganan tindak pidana Pemilu

wargasipil.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat sudah mulai menyiapkan berbagai strategi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 meski tahapan pemilu masih cukup lama.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama J Sabarofek di Wasior, Sabtu, mengatakan jajarannya sudah menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam rangka persiapan penanganan tindak pidana Pemilu pada Pemilu Serentak 2024.

Kegiatan rakor tersebut selain dihadiri jajaran Bawaslu Teluk Wondama, juga dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari Ahmad Arafat Arif Bulu dan Binang MCYomaki serta Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama Iptu Daud Kristian Ambumi bersama sejumlah penyidik.

Sabarofek mengatakan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan, dimana beberapa hari ke depan akan masuk pada tahapan verifikasi faktual partai politik.

Untuk itu perlu dipersiapkan langkah-langkah pengawasan yang tepat termasuk bagaimana strategi penanganan tindak pidana pemilu.

“Oleh karenanya dibutuhkan sinergitas di dalam pengawasan tetapi juga dalam pola-pola penanganan pelanggaran. Bilamana ada indikasi dugaan pelanggaran yang harus diproses, jalur masuknya melalui Bawaslu tetapi juga akan berlangsung pada Sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Sabarofek.

Melalui rakor yang digelar itu, Bawaslu Teluk Wondama berharap bisa tercapai kesepahaman bersama terkait pola maupun metode penanganan pelanggaran pemilu yang lebih efektif dan efisien, termasuk dalam hal memanfaatkan teknologi informasi.

“Ada kemudahan yang diberikan regulasi melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk penanganan pelanggaran pemilu. Rakor yang sudah kami selenggarakan untuk penyamaan perspektif dalam hal penegakan hukum terkait pelanggaran pidana pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi itu,” ucap Sabarofek.

Kasie Pidsus Kejari Manokwari Ahmad Arafat Arif Bulu menyarankan perlunya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kerja Sentra Gakkumdu. Apalagi tidak setiap saat tim Kejari Manokwari berada di Wondama lantaran jarak yang jauh, juga karena keterbatasan personel.

“Kejari Manokwari sudah punya aplikasi yang nama KOTEKA yaitu aplikasi untuk koordinasi terkait penanganan perkara. Kita bisa memanfaatkan aplikasi itu untuk penanganan pelanggaran pemilu,” kata Ahmad.

Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama Iptu Daud Kristian Ambumi menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bawaslu dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

“Tapi tentunya karena Pemilu 2024 itu berbeda dengan Pemilu yang sebelum-sebelumnya karena ada pemilihan bupati dan juga pemilihan gubernur secara bersama-sama jadi perlu ada metode yang tepat untuk penanganan pelanggaran pemilu,” ujar Ambumi.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”