Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

wargasipil.com – Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) berhasil menggagalkan penempatan 38 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan ditempatkan di Timur Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

“Baik (itu) perusahaan penempatan PMI (P3MI) maupun perorangan,” tutur Haiyani, dikutip dari keterangan pers resmi Kemenaker, Selasa (18/10/2022).

Ia melanjutkan, Kemenaker saat ini terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait serta pemerintah daerah untuk menangani kasus tersebut.


Sementara itu, Direktur Binariksa Kemenaker Yuli Adiratna menuturkan, pencegahan penempatan 38 PMI ilegal itu dilakukan lewat inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (17/10/2022).

Pelaksanaan sidak tersebut, lanjut dia, dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.

“Sidak ini merupakan pengembangan dan pemantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini,” tuturnya.

Yuli pun berterima kasih kepada media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta masyarakat luas yang telah memberikan informasi mengenai percobaan penempatan PMI ilegal.

Sebagai informasi, sidak di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI.

Melalui sidak itu, diketahui bahwa ada 38 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Kolombo dengan menggunakan pesawat Srilankan Airlines.

Para calon PMI tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta sebelum diinapkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”