Pembiayaan Umi: Menumbuhkan Wirausaha yang Responsif Gender

Pembiayaan Umi: Menumbuhkan Wirausaha yang Responsif Gender

Pembiayaan Umi: Menumbuhkan Wirausaha yang Responsif Gender

wargasipil.com – as pandemi Covid-19, dunia kembali diguncang adanya prediksi bahwa akan terjadi resesi ekonomi akibat kenaikan suku bunga acuan di berbagai bank sentral. Pun demikian dengan Indonesia.

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah mulai menunjukkan titik cerah, kembali menghadapi ujian di depan mata.

Namun, optimisme pertumbuhan ekonomi terus digaungkan. Kita berharap bahwa dengan mulai bangkitnya perekonomian di garis akhir pandemi ini, maka perekonomian negeri kita bisa bertahan dari guncangan resesi.

Nah, salah satu yang diharapkan dapat menjadi pilar kebangkitan atau pertahanan ekonomi tersebut adalah sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah atau UMKM .

UMKM memang telah terbukti cukup kuat bertahan dari guncangan resesi ekonomi. Sejarah telah membuktikan bahwa UMKM relatif dapat bertahan di masa krisis seperti krisis moneter tahun 1998, lalu resesi tahun 2008 dan 2012, serta badai pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga sekarang (money.kompas.com, 30 September 2022).

Mungkin jika diibaratkan sebagai sebuah flora, UMKM ibarat rerumputan yang walaupun rendah, seolah lemah dan tidak berdaya, namun justru rumput-rumput itulah yang mampu bertahan tidak roboh diterpa badai sekencang apapun.

Dia tetap bertahan mengikuti tiupan angin kencang, namun tidak sampai mencabut akarnya di kala pepohonan besar bertumbangan dihantam badai.

Perumpamaan sederhana itu menggambarkan betapa UMKM yang dipandang kecil, namun justru bisa tetap bertahan di kala perusahaan-perusahaan besar bertumbangan, bangkrut, atau mengurangi karyawannya.

Dikutip dari Majalah Journey edisi Juni 2022, terbitan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) –sebuah Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan– menyatakan bahwa UMKM menyumbang 61,97 persen PDB pada 2021.

Data ini menunjukkan dengan terang bahwa UMKM menopang sebagian besar perekonomian bangsa ini.

UMKM didominasi kaum perempuan

Sebuah keunikan muncul dari data ini. Disebutkan menurut data yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan UKM bahwa 64,5 persen UMKM di negeri ini dikelola oleh kaum perempuan.

Sementara itu, 49,5 persen total populasi Indonesia adalah kaum perempuan. Ketika kita hitung lebih detil, artinya jika jumlah penduduk Indonesia adalah kurang lebih 275 juta jiwa (dukcapil.kemendagri.go.id), maka terdapat lebih dari 136 juta perempuan di negeri ini.

Sedangkan jumlah UMKM di Indonesia tahun 2022 tercatat oleh Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah lebih dari 14,5 juta UMKM (kemenkopukm.go.id, 30 Maret 2022).

Maka, dari jumlah tersebut terdapat 64,5 persen (setara dengan 9,3 juta lebih) dikelola oleh kaum perempuan. Luar biasa, bukan?

Fakta itu menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak bisa dianggap remeh. Dalam sebuah peribahasa kita bisa mengambil analogi, “Dibalik kesuksesan seorang laki-laki, ada perempuan hebat di belakangnya”.

Demikian pula dengan konteks ini, perempuan-perempuan hebat telah ikut menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi negeri ini.

Kita tidak bisa lagi menafikan peran kaum perempuan. Gerakan responsif gender yang juga sering digaungkan telah memberikan buktinya.

Kesempatan berusaha dan berdaya tidak hanya terbatas untuk kaum lelaki saja. Justru, kaum perempuan yang menyumbang sebagian besar pertahanan ekonomi negeri ini dari hantaman badai resesi dan krisis ekonomi.

Pembiayaan UMi

Mungkin sebagian besar dari kita masih bertanya-tanya, apa itu pembiayaan atau kredit UMi. Pembiayaan UMi adalah pembiayaan atau skema kredit yang diberikan oleh pemerintah kepada para debitur dengan skala usaha yang relatif kecil dan relatif sulit mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan.

Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) adalah skema pembiayaan yang secara garis besar dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), lembaga Badan Layanan Umum/BLU yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

PIP kemudian menyalurkan dana kepada lembaga-lembaga penyalur non-perbankan, untuk selanjutnya menyalurkan lagi kepada para debitur ultra mikro.

Program pembiayaan UMi telah berlangsung sejak tahun 2017. Sampai 10 Juni 2022, sudah terdapat lebih dari 6 juta debitur UMi (pip.kemenkeu.go.id).

Dari jumlah tersebut, realisasi pembiayaan yang sudah disalurkan sebesar Rp 20,79 triliun, yang disalurkan melalui 50 lembaga penyalur di 509 kabupaten/kota seantero Nusantara.

Fakta menarik kembali terjadi dari pembahasan mengenai kredit UMi. Mungkin seperti namanya “UMi”, maka mayoritas debitur UMi memanglah kaum perempuan.

Dikutip dari Majalah Journey edisi September 2022 terbitan PIP, disebutkan bahwa 99,5 persen debitur UMi adalah perempuan. Angka ini setara dengan 5,13 juta orang debitur. Luar biasa!

Lalu, seperti apakah syarat dan ketentuan untuk bisa menjadi debitur UMi? Pertama, calon debitur UMi tidak sedang mendapat pembiayaan dari KUR atau pembiayaan UMi dari lembaga penyalur lain (artinya tidak bisa double).

Kedua, calon debitur merupakan WNI (dibuktikan dengan memiliki NIK). Ketiga, calon debitur memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Setelahnya, calon debitur tinggal menghubungi pihak penyalur, seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), atau koperasi-koperasi yang ditunjuk oleh PIP.

Oh iya, skema pembiayaan UMi juga dapat dilakukan secara konvensional maupun dengan prinsip syariah, lho.

Pelaku usaha tidak berjalan sendirian

Nah, seiring dengan perkembangan teknologi digital maka para pelaku usaha juga didorong agar dapat memanfaatkan beragam platform yang ada demi kemajuan dan perkembangan skala usaha mereka.

Tenang saja, dalam konteks ini mereka tidak akan dibiarkan berjalan sendirian. Karena dalam skema pembiayaan Ultra Mikro (UMi), pihak penyalur tidak dibebaskan begitu saja setelah mereka menyalurkan kredit kepada debitur.

PIP mewajibkan setiap lembaga penyalur untuk memberikan berbagai pendampingan kepada para debiturnya.

Bentuk pendampingan yang diberikan, misalnya, bantuan pengurusan izin usaha dan sertifikasi produk, konsultasi dan peningkatan usaha, peningkatan kualitas produk, manajemen, keuangan, dan pemasaran, pemberian motivasi usaha, serta peningkatan kapasitas SDM.

Dengan pendampingan ini diharapkan para debitur atau pengusaha ultra mikro tidak dibiarkan berjuang sendirian setelah mereka mendapatkan modal usaha.

Pelatihan UMi juga telah dilakukan dengan beberapa perusahaan besar seperti menggandeng Grab, untuk pendampingan cara berjualan di platform Grab.

Selain itu, PIP juga telah melakukan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk lelang produk ultra mikro secara online (dikutip dari Majalah Journey edisi Juni 2022).

Dikutip dari PMK No. 91 Tahun 2017 dan PMK No. 93 Tahun 2020, pembiayaan UMi hadir dengan tujuan untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi para pelaku usaha.

UMi juga tentu saja akan menambah jumlah entrepenuer atau wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

Berikutnya, UMi juga bertujuan sebagai jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.

Dari pembahasan di atas kita dapat menyatakan bahwa pembiayaan UMi merupakan skema pembiayaan yang responsif gender.

Fakta bahwa terdapat 64,5 persen pengusaha UMKM adalah kaum perempuan serta 99,5 persen debitur UMi adalah kaum perempuan telah menjadi bukti sahih bahwa kaum perempuan telah berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi bangsa ini.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”