wargasipil.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan bantuan hukum bagi warganya yang memiliki persoalan hukum.
“Kerja sama bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat kota ini,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa layanan bantuan hukum untuk juga sebagai upaya pemkot dalam melindungi masyarakat dalam permasalahan hukum yang menerpanya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh warga kota setempat yang membutuhkan bantuan hukum untuk tidak takut melaporkan ke Pemkot Bandarlampung maupun ke Peradi.
“Terutama kasus-kasus seperti kekerasan rumah tangga (KDRT), kekerasan anak atau pun lainnya bisa melaporkan tanpa dipungut biaya,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa ke depan posko pengaduan bantuan hukum nantinya dapat diakses masyarakat di Mal Pelayanan Terpadu yang saat ini tengah dibangun di lingkungan Kantor Pemkot Bandarlampung.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada siapa pun warga di kota ini baik dia orang miskin, kepada perempuan, dan anak, secara gratis,” katanya lagi.
Ketua DPC Peradi Bandarlampung Bey Sujarwomengatakan bahwa pihaknya siap membantu dan mendukung pemkot setempat dalam memberi layanan hukum bagi masyarakat.
“Jadi warga tidak perlu bingung lagi jika butuh bantuan hukum, karena kami siap bahkan ke depan Peradi juga akan memberikan edukasi masyarakat terkait menghadapi persoalan hukum,” ujarnya pula.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”