wargasipil.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melakukan sidang perdana atas perkara dugaan kartel minyak goreng , di Ruang Sidang KPPU, Jakarta , Senin (17/10/2022).
Sayangnya, sidang tersebut ditunda lantaran dari 27 Terlapor, ada 4 Terlapor tidak menghadiri persidangan tersebut. Akhirnya, KPPU memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/10/2022).
“Nanti Panitera akan mengirimkan bagi Terlapor yang tidak hadir untuk surat panggilan (sidang) yang kedua. Sidang saya nyatakan ditunda,” kata Ketua Majelis Komisi Sidang Migor KPPU, Dinnie Melanie sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, apabila Kamis nanti masih terdapat Terlapor yang tidak hadir, maka proses persidangan tetap berlangsung.
“Dalam mempersiapkan sidang, tentunya teman-teman Panitera kami melakukan konfirmasi dengan para Terlapor. Syarat utama sidang pertama memang kehadiran Terlapor. Jika pada persidangan berikutnya (Kamis) Terlapor tidak hadir, maka pemeriksaan pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran Terlapor,” jelas Deswin.
Pada Kamis nanti, masih dilakukan persidangan dengan pembacaan laporan dugaan oleh investigator penuntut. Namun pada hari itu, Majelis belum melakukan pembacaan keputusan kepada 27 Terlapor yang diduga kartel minyak goreng.
“Setelah laporan dugaan disampaikan, nanti Terlapor memberikan tanggapan di sidang berikutnya. Jadi belum jatuh ke pembacaan putusan,” ucapnya.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.
Berikut daftar perusahaan Terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng yang hadir di Persidangan KPPU:
1. PT Batara Elok Semesta Terpadu
2. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
3. PT Bina Karya Prima
4. PT Incasi Raya
5. PT Selago Makmur Plantation
6. PT Agro Makmur Raya
7. PT Indokarya Internusa
8. PT Intibenua Perkasatama
9. PT Megasurya Mas
10. PT Mikie Oleo Nabati Industri
11. PT Musim Mas
12. PT Sukajadi Sawit Mekar
13. PT Pacific Medan Industri
14. PT Permata Hijau Palm Oleo
15. PT Permata Hijau Sawit
16. PT Salim Ivomas Pratama
17. PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
18. PT Multi Nabati Sulawesi
19. PT Multimas Nabati Asahan
20. PT Sinar Alam Permai
21. PT Wilmar Cahaya Indonesia
22. PT Wilmar Nabati Indonesia
23. PT Karyaindah Alam Sejahtera
Terlapor yang tidak hadir:
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
3. PT Budi Nabati Perkasa
4. PT Tunas Baru Lampung Tbk
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”