4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis

4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis

4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis

wargasipil.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melakukan sidang perdana atas perkara dugaan kartel minyak goreng , di Ruang Sidang KPPU, Jakarta , Senin (17/10/2022).

Sayangnya, sidang tersebut ditunda lantaran dari 27 Terlapor, ada 4 Terlapor tidak menghadiri persidangan tersebut. Akhirnya, KPPU memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/10/2022).

“Nanti Panitera akan mengirimkan bagi Terlapor yang tidak hadir untuk surat panggilan (sidang) yang kedua. Sidang saya nyatakan ditunda,” kata Ketua Majelis Komisi Sidang Migor KPPU, Dinnie Melanie sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, apabila Kamis nanti masih terdapat Terlapor yang tidak hadir, maka proses persidangan tetap berlangsung.

“Dalam mempersiapkan sidang, tentunya teman-teman Panitera kami melakukan konfirmasi dengan para Terlapor. Syarat utama sidang pertama memang kehadiran Terlapor. Jika pada persidangan berikutnya (Kamis) Terlapor tidak hadir, maka pemeriksaan pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran Terlapor,” jelas Deswin.

Pada Kamis nanti, masih dilakukan persidangan dengan pembacaan laporan dugaan oleh investigator penuntut. Namun pada hari itu, Majelis belum melakukan pembacaan keputusan kepada 27 Terlapor yang diduga kartel minyak goreng.

“Setelah laporan dugaan disampaikan, nanti Terlapor memberikan tanggapan di sidang berikutnya. Jadi belum jatuh ke pembacaan putusan,” ucapnya.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.

Berikut daftar perusahaan Terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng yang hadir di Persidangan KPPU:

1. PT Batara Elok Semesta Terpadu

2. PT Berlian Eka Sakti Tangguh

3. PT Bina Karya Prima

4. PT Incasi Raya

5. PT Selago Makmur Plantation

6. PT Agro Makmur Raya

7. PT Indokarya Internusa

8. PT Intibenua Perkasatama

9. PT Megasurya Mas

10. PT Mikie Oleo Nabati Industri

11. PT Musim Mas

12. PT Sukajadi Sawit Mekar

13. PT Pacific Medan Industri

14. PT Permata Hijau Palm Oleo

15. PT Permata Hijau Sawit

16. PT Salim Ivomas Pratama

17. PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

18. PT Multi Nabati Sulawesi

19. PT Multimas Nabati Asahan

20. PT Sinar Alam Permai

21. PT Wilmar Cahaya Indonesia

22. PT Wilmar Nabati Indonesia

23. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Terlapor yang tidak hadir:

1. PT Asian Agro Agung Jaya

2. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

3. PT Budi Nabati Perkasa

4. PT Tunas Baru Lampung Tbk

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”