wargasipil.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai HajiYahya Cholil Staqufmengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus segera mengembalikan kepercayaan publik setelah munculnyarentetan kasus yang terjadi di internal Korps Bhayangkara.
“Soliditas dan moral personel Polri juga harus dijaga sehingga kepercayaan publik bisa kembali tumbuh,” kata Gus Yahya, sapaanYahya Cholil Staquf, melalui keterangannyadi Jakarta, Jumat.
Menurut Gus Yahya, Polri juga harus menjaga stabilitas serta ketertiban negara dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Soliditas Polri baik secara organisasi maupun moral sangat menentukan dalam menjaga dan memelihara stabilitas serta ketertiban di waktu-waktu yang penuh tantangan di masa depan,” katanya.
PBNU juga mendukung langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merespons langsung dugaan keterlibatan Kapolda Sumatera Barat Inspektur JendealPolisi Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Terima kasih atas kesungguhan dan keteguhan Kapolri dalam upaya kerasnya mengembalikan integritas dan disiplin Polri,” ujar Gus Yahya.
Sebelumnya,Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo mengungkapkanIrjen PolisiTeddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadapIrjen TM (TeddyMinahasa),” kata Sigitdalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.
“Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Sigit.
Kapolri jugamenginstruksikan jajaran Divisi PropamPolri memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Irjen Polisi Teddy Minahasa yang terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar KadivPropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Kapolri.
Hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”