Buruh Minta Upah Naik 13%, Bagaimana Aturannya?

Buruh Minta Upah Naik 13%, Bagaimana Aturannya?

Buruh Minta Upah Naik 13%, Bagaimana Aturannya?

wargasipil.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%.

Jika dijumlah, kedua angka itu total 11,8%. KSPI, kata Iqbal, meminta kenaikan dengan pembulatan angka itu menjadi 13%.

Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan upah minimum yang berlaku?

Seperti diketahui, perhitungan upah kini mengacu pada Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 88C UU Cipta Kerja ayat (1) ditetapkan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Kemudian ayat (3) mengatur, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Lalu, ayat (7) mengenai tata cara penetapan upah minimum dan syarat tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yang ditetapkan dan berlaku pada 2 Februari 2020.

Pada PP No 36/2021, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V, di mana Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu,” bunyi pasal 25 ayat (1).

Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.

“Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaha yang berwenang di bidang statistik,” pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.

Ditetapkan lanjut pada pasal 26, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung dengan formula, rata-rata konsumsi per kapita kali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja di setiap rumah tangga.

Batas bawah upah minimum merupakan acuan terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung dengan formula, 50% dari batas atas upah minimum.

Selanjutnya, pasal 26 ayat (6) menetapkan, rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dan anggota rumah tangga bekerja menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Pasal 27 mengatur, penyesuaian UMP dilakukan sesuai tahapan perhitungan pasal 26.

“Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan nilai UMP tahun berjalan,” bunyi pasal 27 ayat (4).

“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” bunyi pasal 29 ayat (1).

Dan, jika mengacu pada PP NO 36/2021 tersebut, tak ada penetapan pengupahan sektoral. Serta, penetapan pengupahan dalam PP tersebut dikecualikan untuk bidang usaha skala kecil dan mikro.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”