75 hektare sawah gagal panen di Madiun dapat ganti rugi asuransi tani

75 hektare sawah gagal panen di Madiun dapat ganti rugi asuransi tani

75 hektare sawah gagal panen di Madiun dapat ganti rugi asuransi tani

wargasipil.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat seluas 75 hektare sawah milik petani yang gagal panen di wilayahnya terverifikasi untuk mendapatkan ganti rugi asuransi pertanian melalui program asuransi usaha tani padi (AUTP) dari pemerintah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun Muntoro Danardono mengatakan sesuai data, di Kota Madiun terdapat seluas 80,03 hektare lahan padi yang dilaporkan gagal panen untuk diajukan klaim asuransi tani selama tahun 2022.

“Namun, setelah dilakukan verifikasi ada sebesar 75 hektare yang terhitung gagal panen dan saat ini masih proses klaim,” ujar Muntoro di Madiun, Rabu.

Menurut dia, melalui program asuransi tersebut, petani mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare untuk lahan padi yang terverifikasi gagal panen. Besaran klaim bisa berubah sesuai dengan tingkat kerusakan per hektare.

“Jadi kalau hanya setengah hektare yang rusak, berarti yang mendapat ganti rugi juga setengah dari nominal itu,” kata dia.

Asuransi pertanian tersebut berlaku hanya untuk lahan tanaman padi yang mendapat perlindungan dari gagal panen. Gagal panen tersebut dapat disebabkan bencana seperti banjir ataupun kekeringan, serta gagal panen karena serangan hama.

Untuk proses klaim, lanjut Muntoro, pemerintah menggandeng PT Jasindo sebagai pihak rekanan asuransi kepada petani di Kota Madiun.

Kebetulan di tahun 2022 terjadi pengalihan klaim asuransi tani tersebut, karena kantor cabang Jasindo yang ada di Kota Madiun ditutup, sehingga untuk pengajuan dilakukan ke kantor cabang di Solo.

“Jadi untuk asuransi usaha tani, kalau untuk tahun lalu, PT Jasindo sebagai pihak asuransi memiliki kantor di Kota Madiun. Tetapi 2022 kantor di Kota Madiun ditutup sehingga pengajuan harus ke kantor cabang di Solo,” kata dia.

Dengan pengalihan tersebut maka proses klaim petani di Kota Madiun sedikit agak lama dibanding sebelumnya, sebab, berkas yang masuk harus dikirim dulu ke Solo untuk kemudian dilakukan verifikasi dan dilaporkan kantor pusat.

Meski demikian, pihaknya meminta petani tidak perlu khawatir sebab, klaim tetap berjalan seperti pada biasanya, meski agak lama.

Ia menambahkan, meski lahan pertanian di Kota Madiun tergolong minim, namun secara umum program asuransi tani tersebut banyak mendapat apresiasi dari petani.

Hal itu karena para petani mengaku sangat terbantu oleh program asuransi pertanian yang digagas pemerintah tersebut saat mengalami rugi akibat gagal panen.

Sesuai data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat, luas lahan pertanian produktif di Kota Madiun hingga saat ini tercatat mencapai sekitar 973 hektare.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”