wargasipil.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia, tersedia berbagai golongan SIM yang memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing. Biaya penerbitan maupun perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.
Golongan SIM dan biaya penerbitan
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dan biaya penerbitannya di Indonesia:
1. Golongan SIM A
SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Biaya penerbitan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
2. Golongan SIM B1
SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
3. Golongan SIM B2
SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
4. Golongan SIM C
SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
5. Golongan SIM D
SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.
Cara membuat SIM A dan C baru
Langkah-langkah membuat SIM A dan C baru sebagai berikut:
- Untuk membuat SIM A dan C baru, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
- Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
- Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer
- Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM
- Pemohon mengikuti ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek
- Jika pemohon lulus ujian prakterk, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM, dan SIM akan diserahkan ke pemohon.
Apabila pemohon tidak lulus ujian, akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari.
Cara perpanjang SIM A dan C
Langkah-langkah perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
- Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
- Registrasi identitas pemohon ke komputer Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM
- Akan dilakukan pencetakan SIM, dan SIM diserahkan ke pemohon.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”