wargasipil.com – Ada sejumlah hal yang harus dilakukan para pendiri startup untuk melindungi perusahaannya tetap aman dan bertahan.
Apalagi di musim dingin atau winter saat ini, menyulitkan startup mendapat pendanaan dari investor karena valuasi riil startup negatif (bubble burst).
Founding CEO at Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, setidaknya ada lima aspek legal yang harus dilakukan untuk meningkatkan valuasi riil startup.
“Pertama, daftarkan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia dalam siaran resmi, dikutip Minggu (9/10/2022).
Sebab, ia bilang, cara untuk memiliki hak kekayaan intelektual suatu merek, produk, dan jasa adalah dengan menjadi yang pertama mendaftarkannya, bukan pertama menggunakannya.
Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Kemenkumham bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal dengan berutang.
“PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa kekayaan intelektual seperti konten musik, kuliner, merek, bisa menjadi jaminan utang, artinya bisa jadi tambahan modal selain fundraising dari investor,” imbuh Rieke.
Kedua, buat kontrak atau perjanjian dengan pihak kedua yang sifatnya partnership, baik skema business to government (B2G), business to business (B2B), atau business to customer (B2C).
Kemudian yang ketiga, startup harus punya badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Keempat, startup harus dilengkapi perizinan usaha. Sementara yang terakhir, startup harus patuh membayar pajak.
Rieke mengingatkan startup untuk tidak mengabaikan hal-hal tersebut.
Sebab, Rieke menyebut, lima hal itu seringkali menjadi masalah hukum yang dialami startup.
Jika mengalami masalah hukum karena mengabaikan lima hal itu, startup berpotensi kesulitan mendapat pendanaan.
Kemudian, hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah bagi startup adalah tidak adanya kesepakatan antara para pendiri (founders agreement), baik terkait penyisihan modal, pendirian PT, dan lainnya.
“Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebelum digabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan, 73 persen startup itu gagal karena founders-nya berantem, yang mana itu bisa dihindari apabila memiliki kesepakatan hitam di atas putih di antara co-founder-nya,” tandas Rieke.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”