wargasipil.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto turun tangan ke masalah konflik tanah di Wonorejo, Blora, Jawa Tengah.
Beberapa bidang tanah ditempati masyarakat selama puluhan tahun tanpa sertifikat. Hadi menyebutkan pihaknya akan membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya akan membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah dan akan saya pantau terus,” ujar Hadi, saat audiensi bersama warga masyarakat Kawasan Wonorejo dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/10/2022).
Kawasan Wonorejo sendiri seluas 81,35 Hektare ditempati penduduk sudah sekitar 1.320 kartu keluarga (KK). Masyarakat setempat tidak mempunyai sertifikat secara resmi terkait lahan yang ditempati mereka sejak tahun 1947.
Upaya warga setempat dari tahun ke tahun terus bergulir dan baru kali ini menjadi perhatian khusus pihak pemerintah pusat. Hadi sendiri turut juga menghadirkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah supaya bisa ikut mendengar dan melihat secara langsung seperti apa yang dirasakan warga.
Dalam kunjungannya ini, Hadi dengan tegas meminta Pemkab Blora untuk memberikan sertifikat hak guna pakai maupun hak guna bangunan kepada warga masyarakat Kawasan Wonorejo. Khusus fasilitas umum seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan, dia minta agar statusnya dihibahkan.
Hadi menargetkan semua kejelasan sertifikat bagi masyarakat di Wonorejo akan selesai dalam waktu dua bulan.
“Kurang lebih 2 bulan. Prosesnya mudah-mudahan awal tahun 2023 jadi,” kata Hadi.
Salah satu warga Wonorejo, Indah mengatakan, sebenarnya tuntutan warga selama ini tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat hak pakai maupun hak bangun. Melainkan yakni mendapatkan sertifikat tanah hak milik.
“Tuntutannya kalau bisa jadi hak milik, bukan jadi guna bangun. Hanya hak guna bangun saja ini nanti,” kata Indah.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan perintah dari Hadi. Apalagi sudah ada satuan tugas yang khusus dibentuk oleh Hadi.
“kita akan mengamankan perintah dari pak Menteri, untuk segera di proses nanti ada satgas yang diketuai oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah,” kata Arief.
Menurutnya, hasil hari ini adalah yang terpenting keluar sertifikat apapun bentuknya, tanpa ada konsekuensi hukum.
“Awal tahun 2023 sudah terbit, sekitar 3 bulan karena harus ada pengukuran dan lain-lain,” terang Arief.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”